Pedoman Media Siber

Kawan, kamu pasti sudah sering mengunjungi media siber untuk mencari berita dan informasi. Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB. Eksistensi media siber di Indonesia juga bagian dari kebebasan tersebut. Namun, media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber.

Latar Belakang Cyber Media Pedoman Di Indonesia

Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan cyber media di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Cyber media memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola cyber media, dan masyarakat menyusun Pedoman Cyber Media Siber agar dalam menjalankan kebebasannya, cyber media tetap memperhatikan norma dan etika jurnalistik.

Media Siber Sebagai Ruang Publik

Ruang publik virtual atau media siber merupakan wadah diskusi dan tukar informasi yang terbuka, tempat bertemunya banyak pihak untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman. Media siber juga diharapkan bisa lebih demokratis sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses produksi dan distribusi informasi.

Namun, karakteristik media siber yang terbuka dan tanpa batas dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi bohong, provokatif, ujaran kebencian, intimidasi, dan pelecehan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman agar penggunaan media siber tetap bertanggung jawab, beretika, dan membangun.

Peran Media Siber Dalam Masyarakat

Media siber berperan sebagai sarana partisipasi warga dalam berdemokrasi, saluran aspirasi, dan kontrol sosial. Media siber juga berfungsi mendidik masyarakat agar lebih kritis dan cerdas dalam menyikapi informasi.

Sel

Tujuan Dan Manfaat Pedoman Cyber Media

Pedoman Cyber Media bertujuan untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya secara bertanggung jawab. ###Mengatur kaidah jurnalistik Pedoman ini mengatur kaidah jurnalistik yang berlaku di dunia maya, seperti keakuratan, keberimbangan, dan keterbukaan. Dengan mengikuti kaidah ini, cyber media dapat menyajikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.

Melindungi masyarakat dari konten negatif

Pedoman ini juga melindungi masyarakat dari konten negatif seperti ujaran kebencian, pornografi, dan radikalisme. Cyber media harus memfilter konten sebelum memublikasikannya. Mereka juga harus siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait konten negatif.

Meningkatkan kredibilitas

Dengan menaati Pedoman Cyber Media, kredibilitas cyber media akan meningkat. Masyarakat akan semakin percaya pada informasi yang disajikan. Ini akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan pada cyber media.

Membentuk budaya literasi media

Pedoman ini juga bertujuan untuk membentuk budaya literasi media di kalangan pengelola, kontributor, dan pengguna cyber media. Dengan memahami etika jurnalistik dan dampak dari konten yang disajikan, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang cerdas dalam mengonsumsi informasi.

In short, the Guidelines aim to shape responsible freedom of expression in cyberspace, regulate journalistic rules, protect the public from negative content, increase credibility, and build a culture of media literacy. By following these Guidelines, cyber media can optimize their role and function to support democracy and development in Indonesia.

Pokok-Pokok Isi Pedoman Cyber Media

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, cyber media memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Kewajiban utama cyber media adalah menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Cyber media juga bertanggung jawab atas semua konten yang dipublikasikan.

Integritas dan Kredibilitas

Agar dapat dipercaya masyarakat, cyber media harus memiliki integritas dan kredibilitas. Berita dan informasi yang disampaikan harus didasarkan pada fakta. Cyber media juga harus transparan dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.

Netralitas

Cyber media diharapkan bersikap netral dan tidak memihak. Informasi yang disampaikan harus obyektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik, ideologi, atau golongan tertentu. Meskipun cyber media berhak menyampaikan opini, opini tersebut harus dapat dipisahkan dari fakta dan informasi berita.

Bahasa dan Etika

Cyber media harus menggunakan bahasa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Cyber media juga harus memperhatikan etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi, seperti menghargai privasi dan tidak menyebarkan ujaran kebencian.

Dengan mematuhi pedoman ini, cyber media diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penyedia informasi bagi masyarakat dan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial.

Tanggung Jawab Cyber Media Menurut Pedoman

Sebagai bagian dari kebebasan mengeluarkan pendapat, cyber media memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dan profesionalitas. Cyber media harus bertanggung jawab atas semua konten yang dihasilkan dan didistribusikan. Hal ini sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.

Akurasi dan Kebenaran

Cyber media bertanggung jawab untuk memverifikasi kebenaran informasi sebelum menerbitkan. Keakuratan dan kebenaran harus diutamakan. Cyber media tidak boleh menyebarkan berita bohong, fitnah atau berita tidak akurat lainnya.

Netral dan Berimbang

Dalam menyajikan informasi, cyber media harus bersikap netral dan tidak berpihak. Berita harus disajikan secara berimbang dengan mencantumkan sudut pandang yang berbeda. Cyber media juga harus menghindari penilaian subjektif dalam pemberitaan.

Menghormati Privasi

Cyber media harus menghormati privasi individu. Identitas, informasi pribadi, dan gambar seseorang tidak boleh diungkap tanpa persetujuan. Kecuali informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik atau atas perintah pengadilan.

Menghindari Provokasi

Cyber media harus menghindari publikasi yang bersifat provokatif, menghasut, atau berpotensi memecah belah masyarakat. Publikasi semacam itu dapat berdampak buruk terhadap ketertiban umum dan kerukunan masyarakat.

Dengan mematuhi pedoman ini, cyber media dapat beroperasi secara bertanggung jawab dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers serta menghormati hak asasi manusia. Pedoman juga dapat mendorong terciptanya lingkungan maya yang kondusif di Indonesia.

Implementasi Pedoman Cyber Media Untuk Menjaga Etika Di Dunia Maya

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB.

Keberadaan cyber media di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Cyber media memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola cyber media, dan masyarakat menyusun Pedoman Cyber Media agar penyelenggaraannya sesuai dengan etika jurnalistik.

Kewajiban untuk Mengedepankan Kebenaran dan Kepentingan Publik

Cyber media harus mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Pengumpulan dan penyajian informasi harus adil dan akurat. Jika ada kesalahan, harus segera dipublikasikan koreksi dan permintaan maaf. Publik berhak mengetahui kebenaran dan cyber media berkewajiban menyediakannya.

Akuntabilitas dalam Pendanaan dan Pemilihan Iklan

Pendanaan cyber media harus transparan dan bertanggung jawab. Sumber pendanaan tidak boleh mempengaruhi kebijakan dan isi media. Pemilihan iklan harus selektif dan tidak bertentangan dengan pedoman etika dan kepentingan publik.

Perlindungan terhadap Hak Cipta dan Privasi

Cyber media harus menghormati hak cipta dan privasi. Tidak boleh mempublikasikan konten yang dilindungi hak cipta tanpa izin. Publikasi data pribadi warga harus seizin yang bersangkutan.

Conclusion

Jadi, Pedoman Media Siber ini dibuat untuk melindungi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers yang merupakan hak asasi manusia. Dengan pedoman ini, pengelolaan media siber bisa dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kamu sebagai pengguna media siber juga berperan penting untuk turut menjaga etika dan menegakkan Pedoman ini agar dunia maya tetap menjadi tempat berbagi informasi yang bermanfaat bagi banyak orang.